Psikolog: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: https://www.apa.org/ Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 182.1.96.67 dan Pirmanagement) dan mengembalikan revisi 16602639 oleh Oktavianus Ken M. Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 14:
Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.<ref name=":0" />
Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,<ref>{{Cite web|url=http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|title=Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog|date=|website=www.himpsi.or.id|publisher=|language=en-GB|access-date=2018-06-29}}</ref> maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.
== Perbedaan Psikolog dan Psikiater ==
Baris 29:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
|