Gereja Kristen Jawa Salib Putih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 33:
''Buku Sejarah Salib Putih'' mencatat bahwa Adolph meninggal pada [[9 Juli]] [[1924]] dan semua tugas pelayanan selanjutnya diteruskan oleh istrinya hingga tahun [[1942]]. Yayasan yang dikelolanya lantas berganti nama menjadi ''Vereniging der Witte Kruis Kolonie'' dan telah berbadan hukum pada [[1928]], serta mendapatkan subsidi dari pemerintah Belanda.''{{sfnp|Mulyati|2020|p=305|ps=|}}'' Sampai tahun [[1930]], yayasan ini memiliki anggota lebih dari 1.200 orang.''<ref name=":22" />'' Selanjutnya, ketika [[Jepang]] menduduki Hindia Belanda, Alice ditangkap dan akhirnya meninggal.''{{sfnp|Mulyati|2020|p=305|ps=|}}''
Setelah Indonesia merdeka, semua aset Belanda diserahkan kepada pemerintah Indonesia, termasuk lahan Salib Putih dan bangunan gereja. Pun demikian, tahun [[1948]] pengelolaannya diserahkan kepada anak Adolph, yaitu Santoso Adolf van Emmerick hingga tahun [[1952]].''{{sfnp|Mulyati|2020|p=305|ps=|}}'' Namun menurut Raharjo,
Probowinoto akhirnya mengusulkan kepada Santoso agar memercayakan pengelolaan Salib Putih kepada pihak GKJ. Namun, pertimbangannya tidak terletak pada kedekatan orang-orang rawatan di Salib Putih dengan GKJ, melainkan supaya GKJ mempunyai kesempatan untuk melakukan pelayanan Pekabaran Injil secara lebih luas, yaitu kepada orang-orang miskin, cacat, yatim-piatu, janda, lanjut usia, dan sebagainya.''{{sfnp|Kana|Daldjoeni|p=82|ps=|1987}}''
Baris 39:
Pada
|