Perencanaan Tapak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Perencanaan Tapak''' adalah seni dan ilmu mengolah struktur ruang dan membentuk ruang-ruang antara diatas sebuah lahan. Perencanaan tapak mengatur penggunaan lahan terkait dengan bidang-bidang yang mengisi sebuah lahan yakni [[arsitektur]] (kavling dan bangunan baik hunian maupun non hunian), teknik (prasarana: [[jaringan jalan]], [[drainase]], [[air bersih]], [[energi]], dan [[limbah]]), arsitektur ''[[Lanskap|lansekap]]'' ([[ruang terbuka hijau]] maupun non hijau), dan [[Perencanaan perkotaan|perencanaan kota]] (peraturan [[Tata Ruang|tata ruang]] dan kebijakan membangun).{{sfn|Nico Larco|2014}}
Dalam proses perencanaan ruang dikenal istilah perencanaan tapak (''site planning'') dan rencana tapak (''site plan'' atau ''site design''). Perencanaan tapak menunjukkan proses perencanaan yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip metode dan rangkaian tahapan perencanaan yang harus dilakukan. Sedangkan istilah rencana tapak adalah produk dari seluruh proses perencanaan tapak rencana. Perencanaan tapak harus berlandaskan pada prinsip-prinsip pembangunan kota yang berkelanjutan (''sustainable urban development'') dengan mengintegrasikan dinamika [[ekonomi]], kelangsungan [[Ekologi|ekologis]] dan keadilan ruang bagi seluruh warga.{{sfn|
== Proses ==
=== Perumusan Tujuan Perencanaan ===
Kegiatan perumusan tujuan perencanaan ini dilakukan setelah status lahan/tapak sudah jelas (kepemilikan, luas, batasan tapak) sehingga mulai dirumuskan gagasan awal fungsi lahan (fungsi hunian murni atau hunian campuran), perkiraan kapasitas lahan untuk fungsi utama (perkiraan tipe dan besaran hunian) hingga tema perencanaan yang berpotensi dikembangkan. Untuk perencanaan tapak skala lingkungan permukiman (''neighborhood'') tahap ini biasanya dibantu oleh [[konsultan]] [[properti]] untuk melakukan studi ''Highest and Best Use'' (HBU) yang bertujuan mendapatkan rekomendasi fungsi lahan yang paling cocok dan optimal (dari sisi kondisi fisik, peraturan yang berlaku, kebutuhan calon pengguna dan perhitungan ekonomi) untuk dikembangkan di dalam tapak.{{sfn|Pemerintah Republik Indonesia|2007}}
=== Pengumpulan Data ===
Pengumpulan data yang dilakukan bersifat eksternal (di luar tapak) dan internal (di dalam tapak). Data eksternal adalah kondisi lingkungan dan kawasan sekitar tapak yang memberi pengaruh ke dalam perencanaan tapak, seperti: pencapaian ke tapak, jalur [[transportasi umum]] dan lokasi [[Halte bus|halte]], penggunaan lahan di sekitar, lokasi [[fasilitas umum]] ([[pendidikan]], [[kesehatan]], peribadatan, [[pemadam kebakaran]], dll), jaringan [[utilitas]] ([[listrik]], air bersih, [[gas]], [[telepon]], drainase, tempat pengelolaan sampah), hingga dokumen rencana kota (RDTR) yang terkait dengan area sekitar tapak.{{sfn|Thomas. H|2009}}
Data internal adalah kondisi eksisting di dalam tapak, termasuk jalan masuk ke tapak, kondisi batas-batas tapak (terbuka bila dibatasi jalan, tertutup bila berbatasan dengan lahan milik pihak lain), kondisi [[tanah]] (kelerengan, jenis tanah), dan juga peraturan kota yang berlaku di tapak (peruntukan lahan yang diizinkan, koefisien dasar bangunan/KDB, koefisien lantai bangunan/KLB, ketinggian bangunan). Pada kasus tertentu perlu juga dikumpulkan secara detail data tentang objek yang harus dilindungi dan dilestarikan (preservasi dan [[konservasi]]), seperti bangunan bersejarah dan kawasan alami yang dilindungi.{{sfn|Thomas. H|2009}}
=== Analisis ===
Pada tahap ini, analisis dari seluruh data yang berhasil dikumpulkan, baik data eksternal dan internal. Secara umum dikenal analisis lokasi untuk kondisi eksternal/makro dan analisis tapak untuk kondisi internal/mikro. Kedua jenis analisis tersebut dilakukan untuk mendapatkan permasalahan dan potensi yang muncul di level makro maupun mikro.{{sfn|Nico Larco|2014}}
=== Penyusunan Program Fungsi Lahan ===
Pada tahap ini penyusunan program detail penggunaan lahan terbagi menjadi lahan untuk fungsi utama (hunian, [[komersial]], [[industri]]) yang bisa diperjualbelikan (''private property'') dan lahan untuk fungsi pendukung (infrastruktur dan fasilitas umum/sosial) yang akan menjadi milik umum (''public property'') di bawah pengelolaan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]].{{sfn|Nico Larco|2014}}
=== Penyusunan Konsep Rencana ===
Pada tahap ini, penyusunan konsep rencana dilakukan untuk memberi nilai tambah perencanaan berdasarkan pada potensi tapak, hasil penyusunan fungsi kegiatan dan perkembangan pendekatan dalam pengembangan lingkungan. Konsep perencanaan dapat mengacu pendekatan ekologis (permukiman hijau/''green neighborhood'', permukiman dalam taman/''garden cities'', permukiman yang berorientasi pada transportasi publik/''transit oriented neighborhood''/''compact neighborhood''), pendekatan sosial (permukiman terbuka/''open neighborhood)'' atau juga pendekatan keamanan lingkungan (permukiman yang berpagar/''gated neighborhood'').{{sfn|Nico Larco|2014}}
=== Penyusunan Rencana Tapak ===
Penyusunan rencana tapak merupakan tahap terakhir dari seluruh rangkaian proses perencanaan tapak. Dalam dokumen rencana tapak, seluruh aspek dan elemen perencanaan lahan direncanakan dan dirancang secara terstruktur dan dilengkapi detail teknis. Dokumen rencana tapak terdiri dari rencana struktur ruang, rencana jaringan dan profil jalan, rencana peruntukan blok, rencana pembagian kavling, rencana ruang terbuka, rencana jaringan utilitas lingkungan. Dokumen rencana tapak disiapkan untuk dapat diimplementasikan di lapangan.{{sfn|Nico Larco|2014}}
== Konsep Makro ==
Konsep perencanaan tapak makro melihat lokasi tapak yang disesuaikan dengan lingkungan sekitarnya. Berdasarkan letak tapak pada lokasi, dan ''view to site'' (pengamatan) dari luar tapak, dapat diperoleh konsep desain secara makro. Konsep makro perencanaan tapak mencakup unsur tematik dan struktur ruang tapak.{{sfn|Udjianto Pawitro|2012}}
=== Tematik ===
Aspek tematik adalah kegiatan perencanaan dan perancangan bidang arsitektur yang mengangkat tema-tema tertentu dalam aspek desainnya guna meningkatkan nilai tambah pada perancangan kawasan. Contoh-contoh perancangan tematik dari kawasan perumahan skala besar di kawasan perkotaan misalnya: perumahan resort yang bernuansa alami, perumahan kota yang sangat nyaman (''high-comfort''), perumahan modern minimalis, atau perumahan resort yang hijau dan nyaman. {{sfn|Udjianto Pawitro|2012}}
=== Struktur Ruang Tapak ===
Struktur ruang tapak merupakan susunan pusat-pusat kegiatan yang ada dalam suatu tapak yang satu sama lain dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang hierarkis dan terikat dalam suatu hubungan fungsional. Struktur ruang tapak meliputi jaringan jalan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, serta intensitas pemanfaatan lahan dan distribusi kepadatan.{{sfn|Udjianto Pawitro|2012}}
== Konsep Mikro ==
Konsep perencanaan tapak mikro nerupakan konsep penyusunan tata masa di dalam tapak (''from site''), dimana cakupan area perencanaannya hanya sebatas area tapak yang dipilih. Konsep mikro perencanaan tapak meliputi aspek tata bangunan dan lansekap.{{sfn|Thomas. H|2009}}
=== Tata Bangunan ===
Perencanaan dan pengaturan tentang tata bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tata bangunan sendiri adalah produk dari penyelenggaraan bangunan gedung beserta lingkungannya sebagai wujud pemanfaatan ruang. Tata bangunan meliputi berbagai aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan konfigurasi dari berbagai elemen tata bangunan, yang dapat menciptakan dan mendefinisikan kualitas ruang yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada. Elemen-elemen dari tata bangunan yaitu blok, kavling/petak ahan, bangunan, serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan.{{sfn|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|2007}}
== Rujukan ==
Baris 42 ⟶ 49:
* {{cite book|author=Nico Larco|year=2014|title=Site Design for Multifamily Housing: Creating liveable and connected neighborhoods|publisher=Island Press|ref={{sfnRef|Nico Larco|2014}}}}
* {{cite book|author=Pemerintah Republik Indonesia|year=2009|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/26TAHUN2007UU.htm|title=Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang|location=Jakarta|ref={{sfnRef|Pemerintah Republik Indonesia|2007}}}}
* {{cite book|author=Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|year=2009|url=http://nawasis.org/portal/digilib/read/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-nomor-06-prt-m-2007-tentang-pedoman-umum-rencana-tata-bangunan-dan-lingkungan/51333#:~:text=Pedoman%20Umum%20Rencana%20Tata%20Bangunan%20dan%20Lingkungan%20bertujuan%20sebagai%20acuan,diri%2C%20produktif%2C%20dan%20berkelanjutan.|title=Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan|location=Jakarta|ref={{sfnRef|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|2007}}}}
* {{cite journal|author=Udjianto Pawitro|year=2012|title=Kaidah-kaidah Site Planning dan Thematic Design dalam Perancangan Kawasan Perumahan yang Berkelanjutan|publisher=FT UKI|location=Jakarta|ref={{sfnRef|Udjianto Pawitro|2012}}}}
* {{cite book|author=Thomas. H|year=2009|title=Site Planning and Design Handbook|publisher=McGraw-Hill Companies, Inc|ref={{sfnRef|Thomas. H|2009}}}}
|