Sistem pelaporan lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Sistem Pelaporan Lingkungan''' adalah suatu kesatuan tatanan yang terdiri dari [[organisasi]], [[manajemen]], [[teknologi]], himpunan data, dan [[sumber daya manusia]] yang mampu menghasilkan dan menyampaikan laporan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai upaya dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk pengambilan kebijakan. Tujuan dari sistem pelaporan lingkungan diantaranya memberikan informasi kepada para pengambil kebijakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan; memantau kualitas lingkungan; merencanakan kegiatan; dan mengendalikan dampak kegiatan terhadap lingkungan.{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}{{sfn|Pemerintah Republik Indonesia|2009}}
== Unsur Pembentuk ==
Unsur-unsur pembentuk sistem pelaporan lingkungan yang pertama adalah sekelompok manusia yang terbagi berdasarkan fungsi dan kepentingan masing-masing. Pihak yang memiliki kepentingan langsung biasanya menjadi pihak yang harus diberikan prioritas dalam proses pelaksanaannya. Unsur yang kedua adalah sarana dan prasarana penyusunan, pengolahan, produksi dan penyampaian laporan tersebut. Unsur yang ketiga adalah prosedur yang utamanya mencakup prosedur pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, pembuatan laporan, dan penyampaian laporan kepada semua pihak yang terkait. Unsur yang terakhir adalah standar, yaitu nilai acuan yang berkaitan dengan kinerja pengelolaan lingkungan maupun kualitas lingkungan sebagai angka pembanding dengan data fakta yang dilaporkan. Contoh standar yang seperti itu adalah baku mutu lingkungan.{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}
== Data dan Informasi ==
=== Data Komponen Lingkungan ===
Data atau informasi yang diperoleh berdasarkan atas komponen lingkungan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu berdasarkan komponen [[fisik]], [[biologi]], [[sosial]], [[budaya]], serta komponen [[ruang]], [[tanah]], dan [[lahan]]. Keuntungan dari penyusunan atau pengelompokkan data berdasarkan penggolongan komponen lingkungan fisik, biologi, sosial, ekonomi, budaya, serta ruang, tanah, dan lahan adalah untuk kemudahan interpretasi dan perolehan gambaran yang objektif dari kondisi satiap unsur lingkungan. Kepentingan utama pelaporan data komponen lingkungan adalah memantau keadaan lingkungan secara periodik; mengetahui pola perubahan lingkungan yang terjadi; memperkirakan tingkat penurunan kualitas lingkungan yang terjadi; dan menentukan batas maksimal intensitas suatu kegiatan.{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}
=== Data Kelompok Kegiatan ===
Penyusunan data menurut kelompok kegiatan untuk kebutuhan pelaporan lingkungan ini berguna untuk mengetahui seberapa besar peran suatu kegiatan dalam mempengaruhi atau mengubah kualitas lingkungan. Secara umum penggolongan kelompok kegiatan mencakup kelompok [[industri]] dan [[manufaktur]]; kelompok [[pertanian]], [[perkebunan]], [[peternakan]], dan [[perikanan]]; kelompok [[kehutanan]]; kelompok [[pertambangan]], sumber daya [[mineral]], [[energi]]; kelompok permukiman dan [[rumah tangga]]; kelompok kepariwisataan; kelompok prasarana dasar dan [[transportasi]]; serta kelompok [[perdagangan]] dan [[jasa]].{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}
== Jenis ==
=== Statistik Lingkungan Hidup ===
Statistik llingkungan hidup adalah potret komponen-komponen lingkungan hidup yang disampaikan dalam bentuk kategori-kategori informasi statistik. Informasi statistik llingkungan hidup dicirikan pada bentuk penulisan dan penyampaian informasi yang didominasi angka-angka hasil inventarisasi dan penghitunan berbagai komponen lingkungan hidup di lapangan (misalnya melalui [[sensus]] atau sampling).
Salah satu jenis laporan statistik lingkungan hidup adalah Neraca Kualitas Lingkungan atau Neraca Sumber Daya Alam yang berisi laporan statistik tentang kondisi dan potensi sumber daya alam suatu daerah, khususnya sumber daya [[lahan]], [[air]], [[hutan]], dan [[mineral]]. Saat ini jenis laporan tersebut sudah digantikan dengan Status Lingkungan Hidup.{{sfn|Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup|2020}}
Baris 12 ⟶ 23:
=== Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan ===
Laporan kinerja pengelolaan lingkungan ditujukan untuk melaporkan hasil kinerja pengelolaan lingkungan yang telah atau sedang dilaksanakan. Laporan ini dilaksanakan oleh para pengelola usaha atau kegiatan guna kepentingan pemberian informasi kepada direksi usaha atau kegiatan itu sendiri, pemerintah maupun lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut, dan masyarakat atau kalangan umum yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut. Beberapa contoh jenis laporan-laporan tersebut diantaranya adalah [[Audit Lingkungan|audit lingkungan]], penilaian peringkat kinerja perusahaan, penilaian peringkat kinerja Pemerintah Daerah, Sistem Manajemen Lingkungan seri [[ISO 14000|ISO 14000,]] serta laporan kinerja perusahaan untuk [[pemegang saham]] dan [[Bank|perbankan]].{{sfn|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}
=== Laporan Kinerja Penataan Hukum ===
Laporan kinerja penataan hukum di bidang lingkungan menentukan ketaatan perusahaan dalam mematuhi aturan-aturan lingkungan yang diterapkan menurut peraturan yang berlaku. Khusus sistem pelaporan jenis ini, pihak yang dilapori adalah pemerintah, khususnya instansi yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan suatu usaha atau kegiatan. Contoh-contoh pelaporan dalam kategori ini adalah hasil pemantauan RKL dan RPL, hasil audit lingkungan yang bersifat wajib, dan hasil penyidikan kasus lingkungan.{{sfn|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}
== Rujukan ==
Baris 28 ⟶ 39:
* {{cite journal|author=Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup|year=2020|title=Statistik Lingkungan Hidup Indonesia|url=https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NWE3OThiNmI4YTg2MDc5Njk2NTQwNDUy&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjAvMTEvMjcvNWE3OThiNmI4YTg2MDc5Njk2NTQwNDUyL3N0YXRpc3Rpay1saW5na3VuZ2FuLWhpZHVwLWluZG9uZXNpYS0yMDIwLmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMC0xMi0yOSAxNDo1Njo0Mg%3D%3D|publisher=Badan Pusat Statistik Indonesia|ref={{sfnRef|Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup|2020}}}}
* {{cite web|author=Cahya Dicky Pratama|year=2020|title=AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/19/164351469/amdal-definisi-dan-proses-penyusunannya?page=all|publisher=Kompas.com|ref={{sfnRef|Cahya Dicky Pratama|2020}}}}
* {{cite web|author=Dinas Lingkungan Hidup|year=2018|title=Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL|url=https://dinlh.slemankab.go.id/pengertian-amdal-andal-ukl-upl-rkl-dan-rpl/|ref={{sfnRef|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}}}
|