Sistem pelaporan lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
=== Laporan Kinerja Penataan Hukum ===
Laporan kinerja penataan hukum di bidang lingkungan menentukan ketaatan perusahaan dalam mematuhi aturan-aturan lingkungan yang diterapkan menurut peraturan yang berlaku. Khusus sistem pelaporan jenis ini, pihak yang dilapori adalah pemerintah, khususnya instansi yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan suatu usaha atau kegiatan. Contoh-contoh pelaporan dalam kategori ini adalah hasil pemantauan RKL dan RPL, hasil audit lingkungan yang bersifat wajib, dan hasil penyidikan kasus lingkungan.{{sfn|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}
== Mekanisme Pelaporan ==
Mekanisme pelaporan dalam sistem pelaporan lingkungan mencakup beberapa faktor, seperti pihak-pihak yang terkait; tahapan pelaksanaan; partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi; serta standarisasi penulisan dan penyampaian. Dalam sebuah mekanisme pelaporan, penentuan pihak-pihak terkait secara tepat memastikan efektivitas dan ketepatan penyampaian laporan. Pihak-pihak terkait pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan serta pihak yang menerima laporan.
Pada tahapan pelaksanaan, terdapat beberapa proses di dalamnya seperti proses penyusunan dan pembuatan laporan; proses penyampaian laporan; serta tindak lanjut laporan.
== Rujukan ==
|