Reasuransi Indonesia Utama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
profil perusahaan & manajemen Tag: LTA sewa jasa VisualEditor |
Merapikan suntingan terakhir Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
{{iklan}}
PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia, berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H. Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H. Notaris di Jakarta.▼
{{Infobox_Company
Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia.▼
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re (d/h ASEI) ditetapkan oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) dan pada tahun 2015 mengubah bidang usahanya menjadi reasuransi.▼
Indonesia Re merupakan Perseroan milik pemerintah, dimana seratus persen (100%) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).▼
Dengan komitmen permodalan yang besar dari pemerintah dan didukung kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta sistem Teknologi Informasi yang canggih, Indonesia Re siap memberikan proteksi dan solusi reasuransi yang terandalkan serta pelayanan reasuransi yang berkualitas internasional.{{Infobox_Company▼
| company_name = PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
| company_logo =
Baris 17 ⟶ 11:
| homepage = [http://www.https://indonesiare.co.id]
}}
▲PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia, berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H. Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H. Notaris di Jakarta.
▲Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia.
▲Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re (d/h ASEI) ditetapkan oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) dan pada tahun 2015 mengubah bidang usahanya menjadi reasuransi.
▲Indonesia Re merupakan Perseroan milik pemerintah, dimana seratus persen (100%) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
▲Dengan komitmen permodalan yang besar dari pemerintah dan didukung kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta sistem Teknologi Informasi yang canggih, Indonesia Re siap memberikan proteksi dan solusi reasuransi yang terandalkan serta pelayanan reasuransi yang berkualitas internasional.
== Manajemen ==
|