Pembicaraan:Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penjelasan
 
MesinKetik (bicara | kontrib)
Baris 6:
* Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73570/perpres-no-7-tahun-2018 Perpres 7/2018].
Salam, [[Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|dwf²]] [[Pembicaraan Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|✉]] 9 Januari 2021 09.39 (UTC)
: Iya, memang hak keuangan fasilitas setingkat menteri. Tapi, apakah secara organisasi kelembagaan kepala lembaga tersebut itu setingkat menteri? Sila periksa tautan dari KemenpanRB [https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/lembaga-setingkat-menteri-dan-lembaga-lain1] dan Ombudsman [https://ombudsman.go.id/linkdir/link_list?cat_id=2]. Untuk lembaga KSP, BKPM memang diumumkan presiden sebagai pejabat setingkat menteri pada saat pengumuman kabinet 23 Oktober 2019 lalu [[Pengguna:MesinKetik|MesinKetik]] ([[Pembicaraan Pengguna:MesinKetik|bicara]]) 9 Januari 2021 13.00 (UTC)
Kembali ke halaman "Kabinet Indonesia".