Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh 182.2.75.42 (bicara) ke revisi terakhir oleh Astrom Geo
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa Barakatuh
'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].<ref name=":0">[http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]</ref> Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) dibantu oleh [[Perangkat daerah|Perangkat Daerah]].<ref name=":0" />
Izinkan saya menyampaikan sesuatu
 
 
SERAMBI YANG BERCERITA
Waktu menunjukkan dirinya
Dalam hati yang bersembunyi
Jejakku dalam hari, menjadi prasasti
Langkahmu yang teringat,bagai mimpi siang hari
 
Sepuluh kali kau putarkan diriku
Dengan ribuan album biru
Getaran angin menerbangkanku dalam hatimu yang membiru
Senang hati,bukan kepalang,terima tangan dari hatimu
 
Tinggallah waktu yang bercerita
Pada kita,di masa lalu
Rindu di serambi yang tak tersampaikan
Kan terbang bebas bagai angin,
Bersama impian impian yang lain
 
== Pembagian Wilayah ==