Konsul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Penambahan referensi |
||
Baris 1:
[[Berkas:IndonesiaConsulateHouston.JPG|jmpl|Konsulat Jendral Republik Indonesia di [[Houston]]]]
Seorang '''konsul''' atau '''konsul jenderal''' adalah pemimpin sebuah '''konsulat''' ([[bahasa Inggris]]:''"Consulate"'') wakil resmi sebuah [[negara]] bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara).<ref>
Kewenangan Perwakilan RI di Luar Negeri|author= Nicholas Tandi Dammen|journal= Jurnal Hukum Internasional|volume= 2|number= 4|year= 2005|issn= 1693-5594|page= 716|url= http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/100}} </ref> Seorang konsul ditugaskan di luar [[wilayah metropolitan]] atau [[ibu kota]] sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut == Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
|