Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sejarah: Sudah diwikifisasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11:
DDII berfokus pada menarik kelas menengah ke bawah dan kaum miskin kota yang mempromosikan hukum syariah dan ketaatan ritual Islam sebagai solusi untuk penyakit masyarakat, dan menurut salah satu kritikus yang menyerang "korupsi pemerintah, mistisisme Jawa, liberalisme Muslim dan dominasi ekonomi orang Cina" sebagai gejala konspirasi yang lebih besar untuk mengristenkan Indonesia.<ref name=friend-2009-383/> Pada tahun 2014, DDII dicirikan dengan "pandangan kuat anti-[[Syiah]], anti-[[Kristen]], dan anti-[[Ahmadiyah]]"<ref name="MEI"/> dan posisi "kaku secara skriptural" dalam akidah Islam.<ref name=friend-2009-383>{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=_w6Mn4xRLt8C&q=Dewan+Dakwah+Islamiyah+Indonesia&pg=PA383|title=Indonesian Destinies|last=Friend|first=Theodore|date=July 2009|publisher=Harvard University Press|isbn=9780674037359|pages=383}}</ref>
 
Pada 26 Februari 1967, atas undangan pengurus masjid Al-Munawarah, [[Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat]], para alim [[ulama]] dan zu'ama berkumpul untuk bermusyawarah, membahas, meneliti, dan menilai beberapa masalah, terutama yang rapat hubungannya dengan usaha pembangunan [[umat]], juga tentang usaha mempertahankan [[aqidah]] di dalam kesimpangsiuran kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat.
 
Musyawarah menyimpulkan dua hal sebagai berikut:
# Menyatakan rasa syukur atas hasil dan kemajuan yang telah dicapai hingga kini dalam usaha-usaha dakwah yang secara terus menerus dilakukan oleh berbagai kalangan umat, yakni para alim ulama dan para [[Dai|muballigh]] secara pribadi, serta atas usaha-usaha yang telah dicapai dalam rangka organisasi dakwah.
# Memandang perlu (''urgent'') lebih ditingkatkan hasil dakwah hingga taraf yang lebih tinggi sehingga tercipta suatu keselarasan antara banyaknya tenaga lahir yang dikerahkan dan banyaknya tenaga batin yang dicurahkan dalam rangka dakwah tersebut.
 
Untuk menindaklanjuti kesimpulan pada butir kedua di atas, musyawarah para ulama dan zu'ama mengkonstatir terdapatnya berbagai persoalan, antara lain:
# Mutu dakwah yang di dalamnya tercakup persoalan penyempurnaan sistem perlengkapan, peralatan, peningkatan teknik komunikasi, lebih-lebih lagi sangat dirasakan perlunya dalam usaha menghadapi tantangan ([[konfrontasi]]) dari bermacam-macam usaha yang sekarang giat dilancarkan oleh penganut agama-agama lain dan [[kepercayaan]]-kepercayaan (antara lain paham [[anti Tuhan]] yang masih merayap di bawah tanah), [[Katolik]], [[Protestan]], [[Hindu]], Budha[[Buddha]], dan sebagainya terhadap masyarakat Islam.
# ''Planning'' dan integrasi yang di dalamnya tercakup persoalan-persoalan yang diawali oleh [[penelitian]] (''research'') dan disusul oleh pengintegrasian segala unsur dan badan-badan dakwah yang telah ada dalam masyarakat ke dalam suatu kerja sama yang baik dan berencana.
 
Dalam menampung masalah-masalah tersebut, yang mengandung cakupan yang cukup luas dan sifat yang cukup kompleks, maka musyawarah alim ulama itu memandang perlu membentuk suatu wadah yang kemudian dijelmakan dalam sebuah Yayasan yang diberi nama Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia disingkat Dewan Dakwah. Pengurus Pusat yayasan ini berkedudukan di [[ibu kota negara]], dan dimungkinkan memiliki Perwakilan di tiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat I serta Pembantu Perwakilan di tiaptiaptiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
 
Dewan Dakwah yang dikukuhkan keberadaannya melalui Akta Notaris Syahrim Abdul Manan No. 4, tertanggal 9 Mei 1967, melandaskan kebijaksanaannya kepada empat hal:
# Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan [[taqwa]] dan keridhaan [[Allah]].
# Dalam mencapai maksud dan tujuannya, Dewan Dakwah mengadakan kerja sama yang erat dengan badan-badan dakwah yang telah ada di seluruh Indonesia.
# Dalam hal yang bersifat [[kontroversial]] (saling bertentangan) dan dalam usaha melicinkan jalan dakwah, Dewan Da'wah bersikap menghindari dan atau mengurangi pertikaian paham antara pendukung dakwah, istimewa dalam melaksanakan tugas dakwah.
# Di mana perlu dan dalam keadaan mengizinkan, Dewan Dakwah dapat tampil mengisi kekosongan, antara lain menciptakan suatu usaha berbentuk atau bersifat dakwah, usaha mana sebelumnya belum pernah diadakan, seperti mengadakan pilot projek dalcrmdalam bidang dakwah.
 
Musyawarah alim ulama juga merumuskan program kerja sebagai penjabaran dari landasan kebijaksanaan di atas. Program kerja tiga pasal itu ialah sebagai berikut:
# Mengadakan pelatihan-pelatihan atau membantu mengadakan pelatihan bagi muballighin dan calon-calon muballighin.
# Mengadakan ''research'' (penelitian) atau membantu mengadakan penelitian, yang hasilnya dapat segera diinanfaatkandimanfaatkan bagi perlengkapan usaha para muballighin pada umumnya.
# Menyebarkan aneka macam penerbitan, antara lain buku-buku, brosur, dan atau siaran lain yang terutama ditujukan untuk memperlengkapi para muballighin dengan ilmu pengetahuan, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum lainnya, guna meningkatkan mutu dan hasil dakwah. Usaha ini diharapkan dapat mengisi kekosongan-kekosongan di bidang lektur, yang khusus diperlukan dalam masyarakat.