Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sejarah: Sudah diwikifisasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 18:
 
Untuk menindaklanjuti kesimpulan pada butir kedua di atas, musyawarah para ulama dan zu'ama mengkonstatir terdapatnya berbagai persoalan, antara lain:
# Mutu dakwah yang di dalamnya tercakup persoalan penyempurnaan sistem perlengkapan, peralatan, peningkatan teknik komunikasi, lebih-lebih lagi sangat dirasakan perlunya dalam usaha menghadapi tantangan ([[konfrontasi]]) dari bermacam-macam usaha yang sekarang giat dilancarkan oleh penganut agama-agama lain dan [[kepercayaan]]-kepercayaan (antara lain paham [[Ateis|anti Tuhan]] yang masih merayap di bawah tanah), [[Katolik]], [[Protestan]], [[Hindu]], [[Buddha]], dan sebagainya terhadap masyarakat Islam.
# ''Planning'' dan integrasi yang di dalamnya tercakup persoalan-persoalan yang diawali oleh [[penelitian]] (''research'') dan disusul oleh pengintegrasian segala unsur dan badan-badan dakwah yang telah ada dalam masyarakat ke dalam suatu kerja sama yang baik dan berencana.
 
Dalam menampung masalah-masalah tersebut, yang mengandung cakupan yang cukup luas dan sifat yang cukup kompleks, maka musyawarah alim ulama itu memandang perlu membentuk suatu wadah yang kemudian dijelmakan dalam sebuah Yayasan yang diberi nama Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia disingkat Dewan Dakwah. Pengurus Pusat yayasan ini berkedudukan di [[ibu kota]] [[negara]], dan dimungkinkan memiliki Perwakilan di tiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat I serta Pembantu Perwakilan di tiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
 
Dewan Dakwah yang dikukuhkan keberadaannya melalui Akta Notaris Syahrim Abdul Manan No. 4, tertanggal 9 Mei 1967, melandaskan kebijaksanaannya kepada empat hal: