Hari bebas kendaraan bermotor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 18:
# Seluruh kota administratif (ward)/tingkat provinsi: [[Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)|Jl. Jenderal Sudirman]] sampai dengan [[Jalan MH Thamrin (Jakarta)|Jl. M.H. Thamrin]] (dari bundaran Air Mancur sampai dengan bundaran Senayan)
# [[Jakarta Barat]]: Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk (dari persimpangan antara Zainul Arifin dan Gajah Mada/Hayam Wuruk dan Sukarjo Wiryopranoto sampai dengan persimpangan antara Gajah Mada/Hayam Wuruk dan Mangga Besar Raya, minggu kedua setiap bulan)
# [[Jakarta Pusat]]: Jl. Suryopranoto (setiap hari Minggu ketiga setiap bulan, 06:00-11:00 WIB)
# [[Jakarta Timur]]: Jl. Pemuda (dari persimpangan Pemuda dan Velodrome dan persimpangan Pemuda dan Bekasi Raya, minggu kedua dan keempat setiap bulan), Jl. R.A. Fadillah
# [[Jakarta Selatan]]: Jalan layang non-tol Pangeran Antasari (setiap hari Minggu dalam setahun, 06:00-11:00 WIB) dan jalan Dr. Saharjo dan jalan Minangkabau (dari U-turn kedua jalan s.d. persimpangan antara jalan Minangkabau/Dr. Saharjo dan jalan Sultan Agung (setiap hari Minggu pertama setiap bulan, 06:00-09:00 WIB)) dan setiap kecamatan di Jakarta Selatan sebagai berikut.
|