{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006}}
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Berita&op=detail_berita&id=1110 Depdagri Mulai Mendata Penduduk Untuk Menyusun Nomor Induk Kependudukan] {{dead link}}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/07/03/brk,20090703-185142,id.html Nomor Induk Kependudukan Tunggal Diuji Coba] {{dead link}}
* [http://www.antara.co.id/view/?i=1190049256&c=NAS&s= Mendagri: Nomor Induk Kependudukan Tak Ikuti Perubahan Domisili] {{dead link}}
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/landasan-hukum/peraturan-peraturan/43-peraturan-peraturan/142-24-surat-departemen-dalam-negeri-nomor-4701969md-tanggal-21-juni-2006-tentang-mewujudkan-tertib-administrasi-kependudukan-dengan-penerbitan-kartu-tanda-penduduk-berbasis-nomor-induk-kependudukan-nasional Surat Departemen Dalam Negeri Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 tentang Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional ] {{dead link}}