Forum koordinasi pimpinan daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
# Pimpinan [[Kejaksaan Republik Indonesia|Kejaksaan]] di daerah, sebagai anggota.
# Pimpinan Satuan Teritorial [[TNI]] di daerah, sebagai anggota.
#Pimpinan Bank Indonesia di daerah, sebagai anggota.
Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut:<ref name="uu23th2014"/><ref name="Jurnal Kajian Pemerintahan"/>
# [[Camat]], sebagai ketua.
|