Rezka Oktoberia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Setiyaki dewaruci) dan mengembalikan revisi 17834902 oleh Padliansyah553
Tag: Pengembalian manual
Baris 68:
 
== Karier ==
Setelah lulus kuliah, RezkaRizka bekerja sebagai teller [[Bank Mandiri]] Hub Bintaro Jaya, Jakarta (2002-2003). Kemudian, ia beralih menjadi Office Manager PT Pilar Anggaraksa, perusahaan yang bergerak pada konsultan minyak dan gas (2003-2008). Lalu, ia berhasil menjadi Direktur Marketing PAI Tour & Travel (2015-2020). Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Cipta Persada Anugerah (2008-2020).<ref name=dpr/>
 
== Organisasi ==
Semasa berkuliah, RezkaRizka pernah menjabat Wakil Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Bisnis Internasional Universitas Padjadjaran (1999-2002).<ref name=kpu/>
 
Selain aktif di kepengurusan DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia juga pernah aktif di kepengurusan DPP Perempuan Demokrat Republik Indonesia dan Barisan Massa Demokrat.<ref name=pk/><ref name=dpr/><ref name=kpu/>
 
Bukan itu saja, anggota Himpunan Insan Cinta Bunga Nusantara dan [[Ikatan Keluarga Minang]] (IKM) Tangerang ini, juga tercatat sebagai pengurus pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Lima Indonesia dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta.<ref name=pk/><ref name=dpr/><ref name=kpu/>
 
== Kontroversi ==
[[Kejaksaan Agung]] masih mendalami kasus penipuan oleh kader yang juga pengurus DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia sebesar Rp 1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
 
Kronologis kasus ini bermula 22 Oktober 2019, Zamhar Pasma Budi melaporkan Reska ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki terkait tindakan pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap/05/I/Res.1.11/2020.<ref>https://www.beritasatu.com/nasional/674627/ditunggu-ketegasan-ahy-copot-kader-bermasalah</ref> Pengacara Rezka mengajukan praperadilan, tapi praperadilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN-Tjp.
 
Rezka diperiksa sebagai tersangka 5 Maret 2020. Polres 50 Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.
 
Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama adanya upaya damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi Kacabjari Suliki. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu tersangka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.<ref>https://rmco.id/baca-berita/nasional/50695/mau-keluarkan-skpp-kasus-penipuan-rp-17-m-politisi-demokrat-rezka-oktoberia-ada-apa-dengan-kejaksaan/</ref>
 
== Rujukan ==