Kabupaten Tambrauw: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 107:
{{col-css3-end}}
==Pembentukan==
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh [[Menteri Dalam Negeri Indonesia]], [[Mardiyanto]] pada [[29 Oktober]] [[2008]]. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.<ref>Nina Susilo. [http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/15/1058186/mendagri.resmikan.dua.kabupaten.baru.di.papua.barat]. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.</ref>
== Tempat wisata ==
* Pemandangan lembah bukit Teletabis, terletak di wilayah Distrik Kebar, kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Tempat ini dapat diakses menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4.
|