Pembicaraan Templat:Navigasi ID Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 387:
Sejak 1 Januari 2020, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggunakan istilah kapanewon untuk menggantikan istilah kecamatan di tingkat kabupaten, kemantren di tingkat kota, dan kalurahan untuk tingkat desa. Oleh karena itu, perlu ada pemutakhiran templat navigasi dan juga kotak infonya. Nuwun. [[Pengguna:RaFaDa20631|RaFaDa20631]] ([[Pembicaraan Pengguna:RaFaDa20631|bicara]]) 20 Januari 2021 06.09 (UTC)
:{{ping|RaFaDa20631}} Halo. Apakah ada sumber resmi (dokumen negara) yang menjelaskan hal ini? Saya sendiri agak galau karena judul artikel [[Daftar kapanewon, kemantren, kalurahan, dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Kalau dari sini kesannya k''e''lurahan dan k''a''lurahan mungkin berbeda. Namun demikian, jika ada sumber tersebut, akan sangat berguna untuk verifikasi. Salam. [[Pengguna:Medelam|Medelam]] ([[Pembicaraan Pengguna:Medelam|bicara]]) 22 Januari 2021 00.57 (UTC)
{{ping|Medelam}} Rata-rata sumbernya media massa regional, tetapi memiliki editorial dan cek fakta, sebagai berikut:
* Kapanewon adalah untuk Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul:
** Kulonprogo mulai berlaku 3 Januari 2020 ({{url|https://jogja.tribunnews.com/2020/01/03/tidak-ada-lagi-istilah-kecamatan-di-kulon-progo|sumber}})
** Bantul mulai berlaku 25 November 2020 ({{url|https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/11/25/511/1056359/sah-camat-di-bantul-resmi-jadi-penewu|sumber}})
** Gunungkidul mulai berlaku 10 Juni 2020 ({{url|https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/06/10/513/1041477/resmi-jadi-jadi-panewu-ini-yang-harus-dilakukan-camat-gunungkidul|sumber}})
** Sleman mulai berlaku 1 September 2020 ({{url|https://twitter.com/kabarsleman/status/1300958894068441088|sumber primer, mohon tidak digunakan}})
* Kemantren hanya untuk Kota Jogja:
** Jogja mulai berlaku penuh 4 Januari 2021 ({{url|https://www.simpony.net/888-pejabat-pemkot-yogyakarta-dilantik-hari-ini/|sumber}})
* Peraturan terkait: ({{url|http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/14842_Pergub25-2019.pdf|Pergub 25/2019}})
* Meski sama-sama diperintah oleh lurah, ''lurah untuk kalurahan'' dipilih melalui "pemilihan lurah" (seperti [[pilkades]]), sedangkan ''lurah untuk kelurahan'' adalah PNS (kalau tak salah ingat).
: Nuwun, [[Pengguna:RaFaDa20631|RaFaDa20631]] ([[Pembicaraan Pengguna:RaFaDa20631|bicara]]) 25 Januari 2021 03.38 (UTC)
Kembali ke halaman "Navigasi ID Desa".