Zona selamat sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Zona sekolah''' atau lebih dikenal di Indonesia sebagai '''Zona Selamat Sekolah''' (Zoss) adalah suatu kawasan didekatdisekitar [[sekolah]] yang perlu dikendalikan kecepatannya[[lalu lintas]] [[kendaraan]] menyangkut [[kecepatan]], [[parkir]], menyalib, [[pejalan kaki]] yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan menyeberangikaki jalanmenuju sekolah.
 
==Desain Zoss==
[[Berkas:Zoss2.jpg|thumb|Desain zona selamat sekolah]]Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan didepan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
# Trotoar
# Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
# [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
# Perambuan
# [[Marka jalan]] berupa marka [[zebra cross]], marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
## [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
## [[Marka jalan]] berupa marka [[zebra cross]], marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
## [[Lampu lalu lintas]] bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir [[jalan arteri]] yang padat.
 
==Penegakan hukum==
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan disekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di [[zebra cross]]
* pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.
 
 
==Lihat pula==
Baris 25 ⟶ 36:
 
[[Kategori:Sekolah]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
 
[[en:School zone]]