Undang-Undang Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Een Syaputra (bicara | kontrib)
Sejarah Singkat Undang-Undang Simbur Cahaya
 
Penambahan pranala. Cleanup.
Baris 1:
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah Undangundang- Undangundang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang ''Simbur Cahaya'' dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang,]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang- undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M, dimanadengan keberlakuannyapemberlakuan  hanyayang terbatas  untukhanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
 
Pada mulanya, Undangundang-Undangundang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, Undangundang-Undangundang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi '''Undang-Undang Sindang Marga''' yang berarti Undang-Undang Daerah. Kemudian, padaPada tahun 1824, pada masa kolonialisme Belanda, Undangundang-Undangundang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, namunmelainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi ''Undang-Undang Simbur Cahaya''.'' Pada tahun 1897, Undangundang-Undangundang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan [[Abjad Jawi|aksara Arab Melayu]]. Kemudian, padaPada tahun 1939, Undangundang-Undangundang ini juga dicetak dengan huruf latin. dan padaPada tahun 1994 atas prakarsa Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Undangundang-Undangundang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1, yakniterdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin,. yangBab terdiri2 dariberisi 3229 pasal. Bab ke-2yang mengatur tentang Aturan Marga dan terdiri dari 29 pasal. Bab ke-3 terdiri dari 34 pasal denganyang temaberisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab ke-4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal. <ref>{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Kesultanan Palembang]]