'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah Undangundang- Undangundang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang ''Simbur Cahaya'' dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang,]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M,dimanadengan keberlakuannyapemberlakuan hanyayang terbatas untukhanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
Pada mulanya, Undangundang-Undangundang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, Undangundang-Undangundang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi '''Undang-Undang Sindang Marga''' yang berarti Undang-Undang Daerah. Kemudian, padaPada tahun 1824, pada masa kolonialisme Belanda, Undangundang-Undangundang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, namunmelainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi ''Undang-Undang Simbur Cahaya''.'' Pada tahun 1897, Undangundang-Undangundang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan [[Abjad Jawi|aksara Arab Melayu]]. Kemudian, padaPada tahun 1939, Undangundang-Undangundang ini juga dicetak dengan huruf latin. dan padaPada tahun 1994 atas prakarsa Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Undangundang-Undangundang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1,yakniterdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin,. yangBab terdiri2 dariberisi 3229 pasal.Bab ke-2yang mengatur tentang Aturan Marga dan terdiri dari 29 pasal. Bab ke-3 terdiri dari 34 pasal denganyang temaberisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab ke-4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal. <ref>{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>