Piagam ASEAN: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menambahkan karakter berulang Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Reverted to revision 13892348 by Glorious Engine (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
'''Piagam ASEAN''' adalah [[anggaran dasar]] bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara ([[ASEAN]]). Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di [[Singapura]], November 2007 dan mulai berlaku sejak [[15 Desember]] [[2008]].
Jkejejejjejejshsjsjjs
 
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTT ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di [[Kuala Lumpur]]. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota (disebut ASEAN Eminent Persons Group; Indonesia diwakili oleh [[Ali Alatas]]) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT ASEAN ke-12 di [[Cebu]], [[Filipina]], Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan [[HAM]].
 
== Piagam ASEAN ==
Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
* Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional.
* Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
* Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
* Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
* Mendorong integrasi regional perdagangan.
* Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Tetap ASEAN.
* Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak ASEAN.
* Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
* Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
* Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan nasional hari ASEAN pada 8 Agustus.
 
== Ratifikasi Piagam ASEAN ==