Perkara Yunani: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
 
Walaupun perkara Yunani menunjukkan keterbatasan sistem Konvensi HAM Eropa dalam menghentikan pelanggaran HAM oleh kediktatoran yang tidak mau bekerja sama, perkara ini juga memperkuat legitimasi sistem perlindungan HAM Eropa dengan mengucilkan dan mencelakan negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM sistemis. Laporan Komisi HAM Eropa mengenai perkara ini juga menjadi [[preseden]] untuk definisi penyiksaan dan "[[perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat]]" serta aspek-aspek Konvensi lainnya.
 
== Latar belakang ==
{{further|Yunani di Dewan Eropa}}
Seusai [[Perang Dunia II]], negara-negara demokrasi di Eropa membentuk sebuah organisasi internasional yang bernama [[Dewan Eropa]]. Organisasi ini bertujuan untuk memajukan [[hak asasi manusia]] dan mencegah kembalinya [[totalitarianisme]]. [[Statuta Dewan Eropa]] (1949) mewajibkan negara anggotanya untuk mematuhi standar dasar [[demokrasi]] dan hak asasi manusia.{{sfn|Coleman|1972|p=122}}{{sfn|Bates|2010|p=270}}{{sfn|Ergec|2015|p=204}} Pada 1950, Dewan Eropa menyetujui rancangan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] (Konvensi HAM Eropa),{{sfn|Bates|2010|p=96}} yang kemudian mulai berlaku tiga tahun sesudahnya.{{sfn|Bates|2010|p=101}} [[Komisi Hak Asasi Manusia Eropa]] (1954) dan [[Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa]] (1959) dibentuk untuk menghakimi tuduhan pelanggaran Konvensi HAM Eropa oleh negara anggota.{{sfn|Bates|2010|pp=174–175, 180}}{{sfn|Coleman|1972|p=121}} Sistem Konvensi HAM Eropa didasarkan pada asas [[subsidiaritas]], dan perkara hanya dapat diterima jika pengaju perkara sudah mencoba menggunakan semua mekanisme [[pemulihan]] hak yang ada di tingkat nasional.{{sfn|Bates|2010|p=234}}
 
Yunani adalah salah satu negara pendiri Dewan Eropa, dan pada tahun 1953 [[Parlemen Yunani]] secara bulat [[ratifikasi|meratifikasi]] Konvensi HAM Eropa dan [[Protokol 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|protokol pertamanya]].{{sfn|Kiss|Végléris|1971|p=889}} Yunani tidak mengizinkan warganya yang merasa haknya telah dilanggar untuk mengajukan perkara ke Komisi HAM Eropa, sehingga satu-satunya cara yang dapat ditempuh pada saat itu untuk menuntut pelanggaran HAM oleh Yunani adalah jika negara anggota Konvensi HAM lainnya [[perkara hak asasi manusia antarnegara|melayangkan tuntutan]].{{sfn|Kiss|Végléris|1971|p=890}}{{sfn|Becket|1970|pp=93–94}}{{sfn|Fernández Soriano|2017|p=360}} Pada masa itu, Yunani belum bergabung dengan Mahkamah HAM Eropa yang dapat mengeluarkan putusan hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, jika Komisi HAM Eropa menemukan adanya pelanggaran, [[Komite Menteri-Menteri]] yang akan menyelesaikan perkara ini.{{sfn|Buergenthal|1968|p=446}}{{sfn|Kiss|Végléris|1971|p=890}} Walaupun Dewan Eropa dapat melakukan penyelidikan, organisasi ini terbatas dalam memberikan sanksi;{{sfn|Kiss|Végléris|1971|p=907}} sanksi terberat yang dapat diganjar oleh organisasi ini adalah pengeluaran negara anggota.{{sfn|Fernández Soriano|2017|p=361}}{{sfn|Buergenthal|1968|pp=447–448}}{{sfn|Janis ''et al.''|2008|p=66}} Pada 1956, Yunani mengajukan perkara HAM antarnegara pertama di Komisi HAM Eropa, yaitu ''[[Yunani v Britania Raya (1956)|Yunani v. Britania Raya]]'', yang menuduh bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di [[Siprus Britania|Siprus yang saat itu dikendalikan Britania]].{{sfn|Becket|1970|p=93}}
 
== Catatan kaki ==