Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Rescuing 2 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 41:
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' '''(BAN-PT)''' merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang memperoleh wewenang dari [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]] dalam meningkatkan mutu [[pendidikan tinggi]], memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.<ref>
== Sejarah ==
Baris 48:
Dalam [[PP No. 60 tahun 1989]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]], [[Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia|Kedinasan]], Keagamaan, dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Swasta]].
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Baris 124:
== Pranala luar ==
* [http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php Direktori Akreditasi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110414234832/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php |date=2011-04-14 }}
* [http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ Portal Resmi BAN-PT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150923151942/http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ |date=2015-09-23 }}
* [http://www.ristekdikti.go.id Portal Resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]
* [http://www.indonesia.go.id/ Portal Resmi Republik Indonesia]
|