Emplasemen langsir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Braverious (bicara | kontrib)
Merapikan, penambahan pranala luar
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up
Baris 27:
== Letak halaman langsir ==
[[Berkas:Semboyan_6B_08-2015.jpg|jmpl|Aspek sinyal langsir pada sinyal keluar elektrik [[Stasiun Kertapati]].]]
Halaman langsir biasanya memiliki banyak jalur untuk kegiatan pelangsiran sehingga diperlukan lahan yang lebih luas, umumnya halaman yang dikhususkan untuk langsir terdapat pada sisi lain [[Stasiun kereta api|stasiun]], namun kegiatan langsir juga dapat dilaksanakan di [[Emplasemen|emplasemen stasiun]] dengan ketentuan tidak mengganggu pola perjalanan kereta api reguler atau mengganggu proses naik turun penumpang di peron stasiun.<ref name=":0" />
 
Gerakan langsir pada stasiun dibatasi oleh marka pembatas langsir yang terletak di sebelah kiri jalur, sarana penggerak atau lokomotif diperbolehkan berjalan apabila dua buah lampu berwarna putih pada sinyal langsir menyala.<ref>{{Cite web|last=djka.dephub.go.id|title=SISTEM PERSINYALAN KERETA API, APA ITU?|url=https://djka.dephub.go.id/sistem-persinyalan-kereta-api-apa-itu|website=djka.dephub.go.id|language=en|access-date=2021-01-09}}</ref><ref>{{Cite book|last=Kementerian Perhubungan|first=|date=|url=https://id.scribd.com/doc/53782201/Peraturan-Dinas-3-tentang-Semboyan|title=Peraturan Dinas 3 tentang Semboyan|location=|publisher=PT. Kereta Api Indonesia|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
Baris 60:
* [[Langsir]]
* [[Pengatur Perjalanan Kereta Api]]
 
* [[Stasiun kereta api]]
* [[Depot kereta api]]
Baris 71 ⟶ 70:
* [https://djka.dephub.go.id/ Situs resmi DJKA] tentang Regulasi pola operasi perkeretaapian.
{{Prasarana perkeretaapian}}
 
[[Kategori:Transportasi rel]]
[[Kategori:Infrastruktur rel]]