Museum Sonobudoyo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: mangkok → mangkuk (3)
Imociro (bicara | kontrib)
k Memperbaiki ejaan dan tanda baca
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25:
== Sejarah ==
 
Java Instituut merupakan sebuah yayasan yang bergerak dibidangdi bidang kebudayaan [[Jawa]], [[Madura]], [[Bali]], [[Madura]], [[Lombok]] yang berdiri tahun 1919 di [[Surakarta]].
 
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di [[Jakarta]] dengan No. 73, tanggal 17 Desember 1919 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Umum G. Rd. Redtrienk merupakan jawaban Surat Dr. [[Hoesein Djajadiningrat]] dan Dr. [[Frederik David Kan Bosch|F.D.K. Bosch]] tanggal 3 Oktober 1919. Surat Gubernur Jenderal tersebut memberikan wewenang kepada Java Instituut untuk melakukan kegiatan organisasi selama 29 tahun, terhitung mulai tanggal 4 Agustus 1919.
Baris 32:
 
Dengan Java Instituut berpusat di [[Surakarta]], sebagai direktur adalah Prof. Dr. R.A. Hoesien Djajadiningrat. Sebagai dasar Java Instituut adalah Statuten Java Instituut, dalam pasal 3 disebutkan antara lain mempunyai kegiatan membantu kegiatan, melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan pribumi (''de insheemsche cultuur'') yang mencakup wilayah kebudayaan Jawa, Madura, Bali dan Lombok.
 
Pada tahun 1924 Java Instituut mengadakan kongres di Surakarta dengan menghasilkan keputusan untuk mendirikan museum dengan tujuan mengumpulkan data kebudayaan dari daerah Jawa, Madura, Bali, dan Lombok.
 
Pada tanggal 12 Juli 1928 dibentuklah satu komisi "Nyverheid Commisie" pada tanggal 12 Juli 1928. Komisi tersebut diresmikan pada tanggal 19 NopemberNovember 1928 Oleh J.E. Jasper, Gubernur Yogyakarta. Tugas utama komisi tersebut mempelajari, mengumpulkan dan memajukan kebudayaan pribumi. Hasil pengumpulan data tersebut dibukukan dalam "De Inheemsche Nijverheid op Java, Madura, Bali en Lombok" yang diterbitkan tahun 1929 sebagai dasar pedoman pengumpulan koleksi.
 
Selain di Surakarta berdiri sebuah yayasan '''Panti Boedaja''' (Der Stichting Panti Boedaja) di bawah pimpmanpimpinan Pangeran Adipati Arya Mangkunegara VII, yang berdirinya pada tanggal 10 Februari 1930. Dalam perannya Panti Budaya membantu Java Instituut untuk mengumpulkan data kebudayaan terutama di dalam bidang naskah kuno dari [[Kasultanan Yogyakarta]], [[Kasunanan Surakarta]], [[Kadipaten Pakualaman]] dan [[Mangkunegaran]].
 
Sebagai realisasi dari keputusan kongres maka dibentuklah panitia pada tahun 1913 dengan anggota antara lain Ir. Th. Karsten, P.H.W Sitsen, dan S. Koperberg dengan tugas mempersiapkan berdirinya sebuah museum. Sedangkan tanah yang digunakan untuk museum adalah bekas "Schauten" yang merupakan tanah hibah dari Sri Sultan Hamengkubuwana VII.
 
Awal pembangunan museum ditandai dengan candrasengkala '''Buta Ngrasa Esthining Lata''' yang menunjukan tahun 1865 Jawa atau 1934 Masehi<ref>candrasengkala berada di ruang peringgitan yaitu di atas pintu masuk</ref>.[[Berkas:Sonobudoyo Museum after bombing, Impressions of the Fight ... in Indonesia, p24.jpg|jmpl|263x263px|Kerusakan Museum Sonobudoyo pasca-pengeboman 1945]]Pada tanggal 6 November 1935 Masehi diresmikan dan dibuka untuk umum dengan ditandai candrasengkala '''Kayu Winayangan ing Brahaman Budha''' yang menunjukanmenunjukkan 9 Ruwah 1866 Jawa<ref>candrasengkala dapat ditemukan di pintu masuk menuju pendapa</ref>. Sedangkan nama museum bernama Museum Sonobudoyo, '''sono''' berarti tempat dan '''budoyo''' berarti budaya.
Pada tahun 1939 untuk menunjang dan melengkapi usaha dari Java Instituut maka dibukalah Sekolah Kerajinan Seni Ukir atau Kunstambacht School.
 
Baris 51:
Selanjutnya pada akhir tahun 1974 Museum Sonobudoyo diserahkan ke Pemerintah Pusat/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan secara langsung bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai [[Otonomi Daerah]].
 
Pada bulan Januari 2001, Museum Sonobudoyo bergabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DIY diusulkan menjadi UPTD Peraturan Daerah No. 7 / Th. 2002 Tgl. 3 Agustus 2002 tentang pembentukan dan organisasi UPTD pada Dinas Daerah dilingkungandi lingkungan Pem. Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surat Keputusan Gubernur No. 161 / Th. 2002 Tgl. 4 Nopember mengenai TU–Poksi.
 
== Bangunan ==