Ordonansi Hudud: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Hudood Ordinances" |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Muhammad Zia-ul-Haq (Pakistan president).jpg|thumb|right|200px|[[Muhammad Zia-ul-Haq]], [[Presiden Pakistan]] yang memaklumatkan Ordonansi Hudud.]]
'''Ordonansi Hudud''' ({{lang-en|Hudood Ordinances}}, [[Bahasa Urdu|Urdu]] {{Script/Nastaliq|حدود}}) adalah hukum yang dimaklumatkan di [[Pakistan]] pada tahun 1979 oleh Presiden [[Muhammad Zia-ul-Haq]] sebagai bagian dari program "Syariahisasi" atau "Islamisasi"nya. Hukum ini menggantikan sebagian pasal yang terkandung dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan]] yang merupakan warisan dari zaman penjajahan Inggris. Ordonansi Hudud menambahkan tindak pidana baru, yaitu [[Perselingkuhan|perzinahan]] dan [[Fornikasi|percabulan]]. Hukum ini juga memidanakan ''qazf'' (tuduhan palsu bahwa seseorang melakukan zinah), pencurian, dan konsumsi minuman beralkohol. Untuk hukumannya, Ordonansi Hudud menerapkan hukuman yang diganjar oleh hukum Islam, seperti [[Pencambukan|cambuk]], [[amputasi]], dan [[Rajm|rajam]].<ref name="ML252007: 1296">[[Hudood Ordinances#ML252007|Lau, "Twenty-Five Years of Hudood Ordinances", 2007]]: p.1296</ref><ref name="ML252007: 1292">[[Hudood Ordinances#ML252007|Lau, "Twenty-Five Years of Hudood Ordinances", 2007]]: p.1292</ref>
Sesuai dengan hukum Islam, dalam Ordonansi Hudud, terdapat dua jenis hukum, yaitu [[Hudud|''hudud'']] dan [[Tazir|''takzir'']]. Hukuman ''hudud'' (hukuman tetap yang sudah ditentukan oleh Syariah) memiliki beban pembuktian yang lebih sulit daripada hukuman ''takzir'' (hukuman yang ditentukan oleh hakim), dan hukuman ''hudud'' juga lebih berat.<ref name="dawn">
|