Museum Pusaka Nias: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 69:
Rencana pendirian Museum Pusaka Nias telah banyak menemui banyak kendala karena prosedur dan persyaratan pendirian sebuah museum belum diketahui sebelumnya. Yayasan Nusantara Jaya di Jakarta memberi informasi tentang pendirian sebuah museum dan menganjurkan pendirian sebuah yayasan demi operasi museum. Pada tanggal 19 April 1991, Pastor Johannes bertindak atas nama Dewan Ordo Kapusin Provinsi Sibolga menghadap [[Notaris]] untuk mendirikan Yayasan Pusaka Nias sebagai Badan Hukum Museum Pusaka Nias. Setelah Yayasan Pusaka Nias berdiri, kemudian yayasan melakukan hubungan dengan Direktorat Permuseuman untuk memperoleh petunjuk-petunjuk yang lengkap. Tidak lama sesudahnya, dikeluarkan SK Bupati tentang [[Izin Mendirikan Bangunan]] (IMB) Museum Pusaka Nias yang terdiri dari 4 paviliun dan 1 paviliun khusus tempat koleksi batu-batu [[megalit]]. Pada 16 September 1993, Kakanwil Depdikbud Prop. Sumatra Utara mengeluarkan Izin Pendirian Museum Pusaka Nias.<ref>{{Cite web|url=http://www.asosiasimuseumindonesia.org/2-single-articles/35-museum-pusaka-nias.html|title=Museum Pusaka Nias|website=www.asosiasimuseumindonesia.org|access-date=2020-03-10}}</ref>
==
<references />
|