Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
k Membatalkan 2 suntingan oleh 114.125.252.113 (bicara) ke revisi terakhir oleh LouGrare (TW)
Tag: Pembatalan
Nofendra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
| average_salary =
}}
'''Guru''' ({{lang-sa|गुरू}} yang berarti guru, tetapi arti secara [[harfiah]]nya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu [[ilmu]]. Dalam [[bahasa Indonesia]], guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi [[peserta didik]].<ref>[http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/JABATAN%20FUNGSIONAL%20GURU%20DAN%20ANGKA%20KREDITNYA.pdf Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya]</ref><ref name=":0">{{Cite book|last=Taniredja|first=Tukiran|last2=Sumedi|first2=H. Pudjo|last3=Abduh|first3=Muhammad|date=30 Januari 2017|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1013368|title=Guru yang Profesional|location=Bandung|publisher=Alfabeta|isbn=978-602-289-223-6|pages=|url-status=live}}</ref><ref>Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas</ref>
 
== Arti umum ==
Guru adalah pendidik dan pengajar pada [[pendidikan]] anak usia dini jalur [[sekolah]] atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.<ref name=":0" />
 
== Arti khusus ==
Baris 26:
 
== Guru di Indonesia ==
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.<ref>Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.</ref>
 
=== Guru tetap ===
Baris 32:
 
=== Guru honorer ===
Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4624950/guru-honorer-sd-di-pandeglang-tinggal-di-wc-camat-janji-carikan-tempat-layak|title=Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak|last=Rifa'i|first=Bahtiar|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref> belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah<!-- UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional yang merupakan suatu standar minimum (UMRyang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja, pegawai ataupun buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. -->)<ref>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7  Tahun 2013 tentang Upah Minimum</ref><ref>{{Cite web|url=https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15243301/15-tahun-jadi-guru-honorer-ini-alasan-nining-tetap-bertahan-dan-tinggal-di|title=15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-08-06}}</ref>. Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan [[seragam]] [[Pegawai Negeri Sipil]] layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4648005/mendikbud-tiap-tahun-akan-ada-110-ribu-guru-honorer-diangkat-jadi-pns|title=Mendikbud: Tiap Tahun Akan Ada 110 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS|last=Isnanto|first=Bayu Ardi|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref>.
 
=== Kode etik ===
[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref><ref>{{Cite web|last=(PGRI)|first=Persatuan Guru Republik Indonesia|date=01 Desember 2020|title=AD/ART PGRI Tahun 2019|url=http://pgri.or.id/wp-content/uploads/2020/12/ADART.pdf|website=pgri.or.id|access-date=08 Februari 2021}}</ref>
# Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
# Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional