Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4624950/guru-honorer-sd-di-pandeglang-tinggal-di-wc-camat-janji-carikan-tempat-layak|title=Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak|last=Rifa'i|first=Bahtiar|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref> belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah gaji [https://kemnaker.go.id/ upah minimum (UMR)]<ref>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum</ref><ref>{{Cite web|url=https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15243301/15-tahun-jadi-guru-honorer-ini-alasan-nining-tetap-bertahan-dan-tinggal-di|title=15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-08-06}}</ref>. Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan [[seragam]] [[Pegawai Negeri Sipil]] layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4648005/mendikbud-tiap-tahun-akan-ada-110-ribu-guru-honorer-diangkat-jadi-pns|title=Mendikbud: Tiap Tahun Akan Ada 110 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS|last=Isnanto|first=Bayu Ardi|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref>.