Bank Century: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 6 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 17:
}}
[[Berkas:siaran pers BI-LPS bank century.PNG|jmpl|250px|Surat siaran pers bersama BI-LPS dalam pengambil alihan Bank Century]]
'''Bank Century''' (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada bulan Mei 1989.<ref name="laporan tahunan 2007">[https://www.jtrustbank.co.id/theme/Site/pdf/AnnualReport/AnnualReport2007.pdf Laporan Tahunan 2007]</ref> Pada tanggal [[6 Desember]] [[2004]] '''Bank Pikko''' dan '''Bank Danpac''' menggabungkan diri ke Bank CIC.<ref name="laporan tahunan 2007"/> Pada tanggal 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century<ref name="laporan tahunan 2007"/> Pada tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh ''[[Lembaga Penjamin Simpanan]] ([[LPS]])''<ref>[http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=news&news_id=80 BI: Bank Century Kasuistis, Kondisi Perbankan Nasional Stabil ]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref>[http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=news&news_id=81 Lembaga Penjamin Ambil Alih Bank Century ]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.<ref>[http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/96039/20/2/Bank-Century-Ganti-Nama-Jadi-Bank-Mutiara- Bank Century Ganti Nama Jadi Bank Mutiara]</ref><ref name="laporan tahunan 2010">[https://www.jtrustbank.co.id/theme/Site/pdf/AnnualReport/AnnualReport2010.pdf Laporan Tahunan 2010]</ref> Pada tanggal 20 November 2014 PT Bank Mutiara Tbk diambil alih oleh J Trust Co. Ltd. dan pada tanggal 29 Mei 2015 berubah nama lagi menjadi [[Bank J Trust Indonesia|PT Bank J Trust Indonesia Tbk]].
 
== Pemilikan ==
Baris 25:
* PT Antaboga Delta Securitas 2.124.558 7,49 165.716
* PT Century Super Investindo 1.600.325 5,64 124.825
* Lainnya (kurang dari 5%) 16.204.248 57,16 1.263.931<ref>[http://202.155.2.90/issuers.asp?cmd=detail&id=BCIC&from=listed PROFILE EMITEN: BCIC-BANK MUTIARA TBK.]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref>[http://202.155.2.90/corporate_actions/new_info_jsx/Jenis_Informasi/44_Pencatatan_Saham/2005/Bank%20Century%20(BCIC)/20050104_BCIC_P_04_PSJ_Pencatatan%20Penambahan%20Modal%20Tanpa%20HMETD.pdf BEJ: Pencatatan saham PT Bank Century TBK]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Kronologis ==
Baris 33:
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan ''rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))'' 8%.
 
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi ''Surat-surat berhaga (SSB)'' fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara Capital Ltd dan terdapat beberapa ''Surat-surat berhaga (SSB)'' yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk ''Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)'' yang berakibat ''rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))'' menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan ''Dana Pihak Ketiga (DPK)'' dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran ''Posisi Devisa Neto (PDN)''. pada Bank Pikko terdapat kredit macet [[Kasus Texmaco tahun 1999|Texmaco]] yang ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century,<ref>[http://www.gatra.com/2010-01-12/versi_cetak.php?id=133815 GATRA: Lunaknya BI, Licinnya Rafat Ali]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sehingga bank wajib membentuk ''Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)'' yang berakibat ''rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))'' menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
 
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi [[Gubernur Bank Indonesia]] dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa ''Surat-surat berhaga (SSB)'' pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh ''pemegang saham pengendali (PSP)'' menjadi lebih kecil dan akhirnya ''rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))'' seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and proper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan ''Peraturan Bank Indonesia (PBI)'' No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Baris 62:
* {{id}} [https://web.archive.org/web/20090920012017/http://202.155.2.90/corporate_actions/new_info_jsx/jenis_informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202009/LK%20Triwulan%20-%20II/Bank%20Century%20(BCIC)/BCIC_LKTT_Juni_2009.pdf Annual Report Bank Century data per 30 Juni 2008 dan 2009]
* {{en}} [http://blogs.reuters.com/financial-regulatory-forum/2010/03/01/analysis-indonesian-reform-fought-on-bank-century-battlefield/ ANALYSIS-Indonesian reform fought on Bank Century battlefield]
* {{en}} [http://www.eccourts.org/judgments/decisions/2009/TelltopHoldingsLtd_v_TarquinLtd.pdf TELLTOP HOLDINGS LIMITED vs TARQUIN LIMITED]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Bank di Indonesia|Century]]