Perang Besar Cirebon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 327:
 
Pada ''Algemeene Bepalingen'' (ketentuan umum) selain memecah wilayah [[kesultanan Cirebon]] menjadi dua ''prefectuur'' (wilayah) yakni ''Kesultanan Cheribon Landen'' (termasuk didalamnya wilayah kepangeranan Gebang) dan ''Cheribonsche-Preanger Landen'' yang masing-masing dikepalai oleh seorang ''prefect'' (kepala wilayah), ketentuan umum tersebut juga menjelaskan bahwa kedudukan para penguasa Cirebon dengan terbitnya ''Reglement op het beheer van Cheribonsche Landen'' (peraturan tentang pengelolaan wilayah Cirebon) menjadi seorang pegawai Belanda dengan posisi yang berada langsung dibawah ''prefect'' (kepala wilayah), ketiga penguasa Cirebon kemudian diberikan gelar ''hoofd-regent'' dan tetap diperkenankan untuk menggunakan tanda atau simbol-simbol kebesaran serta tata cara penghormatan yang selama ini berlaku di lingkungan kesultanan guna menjaga citra dari para penguasa Cirebon<ref name="hazmirullah" />.
 
''Prefectuur'' (wilayah) ''Kesultanan Cheribon Landen'' dibagi menjadi 12 distrik dan dikepalai oleh seorang ''districts-tommongong'' (''Tumenggung'' wilayah), para penguasa Cirebon yang diberikan jabatan ''hooft-regent'' diwajibkan untuk menyediakan beras sebesar 2.000 ''koyan'' (1 ''koyan'' = 1.853 kilogram) atau sekitar 3.706.000 kilogram per tahun dan pengakuan hutang sebesar 30.000 ''Rijksdaalder'' ([[bahasa Cirebon]] : Reyal Selaka) atau ringgit<ref>{{Cite web|title=Sejarah – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang|url=http://dbmtr.jabarprov.go.id/sejarah/|language=en-US|access-date=2021-02-10}}</ref> per tahun<ref name="hazmirullah" />.
 
Pada tanggal 13 Maret 1809, [[Herman Willem Daendels|Gubernur Jendral Herman Willem Daendels]] menunjuk Sultan Sepuh yang pada masa itu dijabat oleh Djoharuddin untuk mengepalai wilayah kabupaten Cirebon dan Kuningan, Sultan Anom Imamuddin ditunjuk sebagai kepala wilayah di Maja (Majalengka) sementara Pangeran Raja Kanoman yang sudah naik tahta sebagai Sultan Kacirebonan dijadikan kepala wilayah Indramayu<ref name="bochari" />. Pada detail penjelasannya, peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 1809 tersebut menyatakan bahwa wilayah yang berada dibawah pengelolaan masing-masing penguasa Cirebon adalah sebagai berikut<ref name="hazmirullah" />,<ref name=donaldprefect>Mackay, Donald Jacob. 1861. De handhaving van het Europeesch gezag en de hervorming van het regtswezen onder het bestuur van den gouverneur-generaal Mr. H. W. Daendels over Java en onderhoorigheden (1808-1811). s'Gravenhage : Martinus Nijhoff</ref> :