Deputi Bidang Administrasi Aparatur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Juli Siboro (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru
Juli Siboro (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = -Nanik Purwanti
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
Baris 48:
 
'''Deputi Bidang Administrasi Aparatur''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].<ref name="permen">[http://www.setneg.go.id/components/com_permen/docviewer.php?id=81&filename=(5)%20Deputi%20PUU.pdf Peraturan Menteri Sekretaris Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
 
'''Deputi Bidang Administrasi Aparatur''' mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]