Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WulanK (bicara | kontrib)
updating data dan informasi berdasarkan permensesneg terkini
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
WulanK (bicara | kontrib)
updating fungsi berdasarkan permensesneg terbaru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 54:
 
== Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:
# pelayananpemberian dukungan teknis dan administrasi pembinaan personel AngkatanTentara Darat,Nasional Angkatan Laut, Angkatan Udara,Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira AngkatanTentara Darat,Nasional Angkatan Laut, Angkatan Udara,Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
# pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasiankoordinasi penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisiknonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamuTamu negaraNegara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
# pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pelaksanaan urusankoordinasi administrasidengan instansi terkait mengenai penganugerahan gelartanda pahlawanjasa sertadan pelaksanaantanda kegiatankehormatan teknissecara danimbal administrasibalik penganugerahanantara tandaPemerintah kehormatanRepublik yangIndonesia wewenangdengan penetapannyaPemerintah beradanegara padaasing; Presiden
# pembinaan administrasipersonel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteriIstri/suamiSuami Presiden dan, Ajudan IsteriIstri/suami Suami Wakil Presiden dan, Ajudan Tamu Negara Asing, sertaDokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan DokterStaf PribadiKhusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
# pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
# pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
# pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
# penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.
 
== Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia ==