Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
updating data dan informasi berdasarkan permensesneg terkini Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
updating fungsi berdasarkan permensesneg terbaru Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 54:
== Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:
#
#
# pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
▲# pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pelaksanaan
# pembinaan
# pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
▲# pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
== Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia ==
|