Perang Besar Cirebon: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 411:
Sultan Sepuh Joharuddin dan Sultan Anom Komaruddin I mendukung pandangan pemerintah dan yakin bahwa sistem yang diterapkan terdahulu mengenai pelayanan dan pengiriman paksa memiliki kecenderungan yang buruk, Sultan Sepuh Joharuddin dan Sultan Anom Komaruddin I juga setuju terhadap rencana penghapusan pajak kapitasi dan perlunya memperkenalkan kebijakan tentang penyewaan tanah dimana sewa tanah dihitung berdasarkan hasil produksi lahan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengganti semua kewajiban akan upeti yang sebelumnya diberlakukan<ref name="hazmirullah" />.
Pada tanggal 20 Juli 1813 melalui penegasan ''(resolution statement)'' dinyatakan bahwa Sultan Sepuh Joharuddin berhak atas tanah [[keraton Kasepuhan]] dan petak tanah di blok Sunyaragi<ref name=pncn2019-18>Pengadilan Negeri Cirebon. 2019. Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 18/Pdt.G/2019/PN Cbn. [[Cirebon]] : Pengadilan Negeri Cirebon</ref>
Pada tanggal [[19]] [[Agustus]] [[1816]], Jawa dikembalikan kepada Belanda dari Britania<ref name=yaswirman>Yaswirman. 2006. Hukum keluarga adat dan Islam: analisis sejarah, karakteristik, dan prospeknya dalam masyarakat matrilineal Minangkabau. [[Padang]] : Andalas University Press</ref> setelah berakhirnya perang Napoleon dan [[Thomas Stamford Raffles|Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles]] meninggalkan Jawa dan kembali ke Inggris.
|