Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, gaya penulisan wikipedia, pranala dalam |
Gayamentari (bicara | kontrib) sedikit pranala |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
{{wikify}}
'''Tangga darurat''' adalah tangga khusus yang
'''Konstruksi'''
* Semua tangga yang digunakan sebagai sarana jalan ke luar sesuai persyaratan
▲Dalam perencanaan tangga darurat/tangga kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk digunakan dalam perancangan menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 bahwa semua tangga darurat, terutama pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun. Pada SNI 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, antara lain: '''Konstruksi'''
* Setiap tangga, panggung (''[https://kbbi.web.id/platform platform]''), dan [[bordes]] tangga dalam bangunan yang dipersyaratkan dalam standar ini untuk konstruksi kelas A atau kelas B harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.▼
▲* Semua tangga yang digunakan sebagai sarana jalan ke luar sesuai persyaratan, harus dari konstruksi tetap yang permanen.
▲* Setiap tangga, panggung (''platform'') dan bordes tangga dalam bangunan yang dipersyaratkan dalam standar ini untuk konstruksi kelas A atau kelas B harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.
'''Bordes tangga'''
* Tangga dan bordes antar tangga harus sama lebar dengan tanpa pengurangan lebar sepanjang arah lintasan jalan ke luar. Dalam bangunan baru, setiap bordes tangga harus mempunyai dimensi yang diukur dalam arah lintasan sama dengan lebar tangga.
'''Permukaan anak tangga dan bordes tangga'''
* Anak tangga dan bordes tangga harus padat, tahanan gelincirnya seragam, dan bebas dari tonjolan atau bibir yang dapat menyebabkan pengguna tangga jatuh. Jika tidak tegak (vertikal), ketinggian anak tangga harus diijinkan dengan kemiringan di bawah anak tangga pada sudut tidak lebih dari 30 derajat dari vertikal, bagaimanapun, tonjolan yang diijinkan dari
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2 cm per m (¼ inci per ft ) (kemiringan 1: 48).
* Ketinggian anak tangga harus diukur sebagai jarak vertikal antar
* Kedalaman anak tangga harus diukur horisontal antara bidang vertikal dari tonjolan terdepan dari anak tangga yang bersebelahan dan pada sudut yang betul terhadap ujung terdepan anak tangga, tetapi tidak termasuk permukaan anak tangga yang dimiringkan atau dibulatkan terhadap kemiringan lebih dari 20 derajat (kemiringan 1: 2,75)
*Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan kemiringan kedepan, pengukuran tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan tumpuan yang stabil, dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
* Pada pingulan anak tangga, pemiringan atau pembulatan harus tidak lebih dari 1,3 cm (½ inci) dalam dimensi horisontal
Baris 31 ⟶ 21:
'''Pagar pengaman dan rel pegangan tangan'''
* Sarana jalan ke luar yang lebih dari 75 cm (30 inci) diatas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi dengan pagar pengaman untuk mencegah jatuh dari sisi yang terbuka.
* Tangga dan [[ram]] harus mempunyai rel pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak 75 cm (30 inci) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan oleh tangga. Lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan harus sepanjang jalur dasar dari lintasan.
(1) Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental
Baris 85 ⟶ 75:
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4]], antara lain:
# Menunjukkan tingkat lantai,
|