Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Amrozi bin Nurhasyim''' (biasa dipanggil '''Amrozi'''; {{lahirmati|[[Lamongan]]||5|7|1962|[[Nusakambangan]]|9|11|2008}}) adalah seorang [[teroris]] asal [[Indonesia]] yang telah dihukum mati karena terlibat dalam [[Bom Bali 2002]]. Ia berasal dari [[Jawa Timur]].
 
Amrozi disebut-sebut termotivasi ideologi [[Islam]] radikal dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung [[Jemaah Islamiyah]]. Pada [[7 Agustus]] [[2003]], ia ditemukan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis [[hukuman mati]]. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli [[2004]]. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], ia lalu dipindahkan ke LP [[Nusakambangan]] pada [[11 Oktober]] [[2005]] bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.