Said Agil Husin Al Munawar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Luki vander (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
Pada 7 Februari 2006, ia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] karena dinyatakan terbukti melakukan [[korupsi]] dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan [[Dana Abadi Umat]] (DAU) pada tahun 2002-2004. Penyelewengan BPIH Munawar mencapai Rp. 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar.
Pada awal Agustus 2002, ia memimpin penggalian prasasti Batutulis. Ia meyakini bahwa di bawah prasasti tersebut tersimpan emas harta karun peninggalan zaman Prabu Siliwangi yang dapat digunakan untuk membayar seluruh hutang negara sebesar hampir Rp 1.500 triliun atau setara dengan 10.000 truk emas batangan. Setelah dilakukan penggalian selama dua minggu dibawah pengawasan Agil, penggalian dihentikan dan hanya menghasilkan jejak galian tanah sepanjang 5m, lebar 1m dan kedalaman 2m tanpa secuil logam pun apalagi emas. Meski telah mencoreng nama bangsa dan negara di mata dunia dengan idenya yang tidak masuk akal, ia tetap menduduki jabatan Menteri Agama. Setelah berita penggalian itu menyebar, demonstrasi dan kecaman datang dari masyarakat luas dan menghendaki Agil untuk mengundurkan diri karena ia dianggap sebagai menteri yang tidak waras.
== Pranala luar ==
|