Rezka Oktoberia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 78:
 
== Kontroversi ==
[[Kejaksaan Agung]] masihpernah mendalami kasus penipuan oleh kader yang juga pengurus DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia sebesar Rp 1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
 
Kronologis kasusKasus ini bermulabergulir sejak 22 Oktober 2019, ketika Zamhar Pasma Budi melaporkan Reska ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki terkait tindakan pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap/05/I/Res.1.11/2020.<ref>https://www.beritasatu.com/nasional/674627/ditunggu-ketegasan-ahy-copot-kader-bermasalah</ref> Pengacara Rezka mengajukan praperadilan, tapi praperadilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN-Tjp.
 
Rezka diperiksa sebagai tersangka pada 5 Maret 2020. Polres 50Lima Puluh Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.
 
Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama adanyaKacabjari Suliki memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi Kacabjari Suliki. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu tersangkaRezka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.<ref>https://rmco.id/baca-berita/nasional/50695/mau-keluarkan-skpp-kasus-penipuan-rp-17-m-politisi-demokrat-rezka-oktoberia-ada-apa-dengan-kejaksaan/</ref>
 
== Rujukan ==