Jalan Ir. H. Juanda (Depok): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Latar belakang: Perubahan ejaan + kaidah kebahasaan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 7:
Dahulu, jalan Juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik [[Pertamina]]. Namun seiring dengan perubahan status [[Kota administratif|Kota Administratif]] Depok menjadi [[Kotamadya]] Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, maka diperlukanlah percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
 
Dikarenakan hal tersebut, maka perlu disusun suatu rencana [[Tata ruang|Tata Ruang]] Kota yang strategis, guna mewujudkan [[perencanaan kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota|Rencana Tata Ruang Wilayah]] (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah [[Perda]] Kota Depok [[Nomor]] [[12]] Tahun [[2001]] tentang [[RTRW Kota Depok]] Tahun 2000-2010.,<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140512222218/http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf |date=2014-05-12 }} bphn.go.id, Tahun 2001</ref>
 
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi: [[Jalan Tol Jagorawi|jalan tol]], jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.