Tiongkok (istilah): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: referensi YouTube
Baris 140:
Setelah [[era Reformasi]], maka satu per satu kebijakan rasialis tersebut dicabut. Pada masa pemerintahan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dengan [[:s:Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000|Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000]] <ref>[http://www.indonesia.go.id/id/produk_uu/isi/keppres2000/no.1sd10-2000/no6-2000.htm Pemerintah Indonesia Keppress 2000]</ref> namun Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 maupun Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 tidak turut dicabut, hingga tahun 2004 kelompok-kelompok etnis Tionghoa yang beranggapan bahwa istilah Tiongkok/Tionghoa yang seharusnya digunakan masih memperjuangkan dicabutnya surat edaran ini <ref>[http://www.budaya-tionghoa.org/modules.php?name=News&file=article&sid=547 Forum Budaya Tionghoa Petisi pencabutan surat edaran]</ref>, antara lain [[Eddy Sadeli]], anggota Komisi III DPR RI, [[Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa]], [[Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia]], dll.<ref>[http://eddysadeli.blogspot.com/ Sejumlah UU Diskriminatif Dimintakan "Judicial Review"]</ref>
 
Pada tanggal 2 Oktober 2013, Presiden [[Xi Jinping]] menjadi tokoh (kepala negara) asing pertama yang menyampaikan pidato di [[DPR RI]]. Dalam kata sambutannya, [[Marzuki Ali]] menggunakan istilah "Tiongkok".<ref>{{en}} {{id}} [https://www.youtube.com/watch?v=NMj9EA5QLEY President Xi Jinping delivers speech at Indonesia parliament] - CGTN.</ref>

Pada tanggal 12 Maret 2014, Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] mengabulkan petisi pencabutan Surat Edaran tersebut, dan menerbitkan [[:s:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014|Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014]]<ref>[http://setkab.go.id/berita-12473-melalui-keppres-no-122014-presiden-sby-ganti-istilah-cina-dengan-tionghoa.html Sekretariat Kabinet: Melalui Keppres No. 12/2014, Presiden SBY Ganti Istilah Cina dengan Tionghoa]</ref>, setelah sebelumnya ''[[judicial review]]'' ke [[Mahkamah Konstitusi]] dan [[Mahkamah Agung]] tidak dikabulkan, karena hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.<ref>[http://poskotanews.com/2014/03/19/presiden-sby-cabut-penggunaan-istilah-china/ Presiden SBY Cabut Penggunaan Istilah China]</ref>
 
== Lihat pula ==