Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{tidak dikembangkan|d=24|m=02|y=2021|i=7|ket=|kat=Y}}
Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia, ia kerap kali tampil diberbagai program acara televisi sebagai pembicara. Mudzakir juga pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan meraih program doctor di Universitas Indonesia. Dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beliau akan hadir sebagai saksi memberatkan dan sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016 lalu, beliau menyatakan bahwa ia telah melakukan berbagai kajian terlebih dahulu dan telah memberikan pernyataan ke media, dan menurut analisisnya pernyataan yang disampaikan Ahok termasuk dalam penistaan agama.
Dalam menanggapi kasus penistaan agama oleh Ahok, Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, polri harus terus berjalan dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Penundaan penanganan kasus harus dilihat konteksnya.
Kasus dugaan penistaan agama tersebut, menurutnya di Indonesia dianggap kejahatan serius. Alquran diduga dihina oleh Ahok yang tidak meyakini kitab suci umat Islam tersebut. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi, kata Mudzakir, jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Untuk itu, Mudzakir menegaskan, polri harus melihat konteks kasus apakah akan menunda atau melanjutkan.
Mudzakkir berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sejak tahun 1985. Saat ini beliau menjabat sebagai Pengacara Nasional.
== Pendidikan ==
# Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1984.<ref name=":0">{{Cite web|title=Mudzakkir, Dr., S.H., M.H.|url=https://law.uii.ac.id/en/academic-staff/mudzakkir-dr-s-h-m-h/|website=Faculty of Law|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}</ref>
# Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.<ref name=":0" />
# Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.<ref name=":0" />
|