Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kasus ratna sarumpaet |
kasus ratna sarumpaet Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
Baris 19:
=== Kasus Berita Bohong oleh [[Ratna Sarumpaet]] ===
[[Ratna Sarumpaet]] menyebarkan berita bohong dengan mengaku menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung pada 21 September 2018.<ref>{{Cite web|date=2018-10-16|title=Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta : “Ratna Sarumpaet Hanya Bisa disanksi Sosial”|url=https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|website=Forumkeadilan|language=en-US|access-date=2021-02-24}}</ref> Pada akhirnya, terbukti bahwa lebam di wajahnya merupakan dampak dari operasi sedot lemak. Ia diancam dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau ayat (2) dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, serta Pasal 15 dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Mudzakkir berpendapat bahwa salah satu syarat dapat dikenakannya Pasal 15 adalah terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat akibat dari berita bohong tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak terjadi.
Menurutnya, jika dianalisis dari sisi hukum pidana, perbuatan Ratna Sarumpaet sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana karena obyek berita bohong tersebut adalah tentang dirinya sendiri, bukan orang lain atau pejabat pemerintah atau penegak hukum.
=== Kasus Kematian Enam Anggota [[Front Pembela Islam]] ===
|