BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
NouVa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
* [[1992]] - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
* [[2014]] - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
* [[2020]] - Dalam masa [[pandemi]], iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020,<ref>{{Cite web|title=BPJS Naik Walkot Solo Anggap Jokowi Sengsarakan Rakyat |url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514192321-32-503520/bpjs-naik-walkot-solo-anggap-jokowi-sengsarakan-rakyat |website=CNN Indonesia }}</ref> meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.<ref>{{Cite web|title=Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-bisa-diganggu-gugat.html |website=Merdeka}}</ref><ref>{{Cite web|title=Iuran BPJS Kesehatan Naik Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA |url=https://www.merdeka.com/politik/iuran-bpjs-kesehatan-naik-demokrat-sebut-jokowi-permainkan-putusan-ma.html |website=Merdeka}}</ref>
 
== Kepesertaan wajib ==
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.<ref>{{cite web|last = |first = |title = 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS|url = http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|accessdate = 10 Februari 2015|archiveurl = https://web.archive.org/web/20140101005128/http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|archivedate = 2014-01-01|dead-url = no}}</ref>
|last =
|first =
|title = 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
|url = http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/
|accessdate = 10 Februari 2015
|archiveurl = https://web.archive.org/web/20140101005128/http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/
|archivedate = 2014-01-01
|dead-url = no
}}</ref>
 
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Baris 57 ⟶ 49:
# Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
 
== Defisit dan temuan korupsi ==
Sejak 2017, [[BPJS Ketenagakerjaan]], yang diikuti para peserta dari kelompok buruh dan pegawai industri swasta, mengalami defisit tahunan yang mencapai triliunan rupiah berdasarkan temuan Kejaksaan Agung dimana terindikasi adanya korupsi dana 20 triliun akibat salah kelola dana investasi antara tahun anggaran 2017-2020.<ref>{{Cite web |url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210212005856-12-605521/kejagung-taksir-bpjs-naker-rugi-rp20-triliun-akibat-korupsi |title=Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi |website=CNN Indonesia }}</ref>
 
== Lihat pula ==