Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.142.171.39 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Knucklepuff
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Combetohct (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1:
[[Berkas:Gedung_DPRD_Kalsel.jpg|jmpl|250px|Gedung DPRD Kalsel]]
 
'''Dewan PerwakilanPenghianat Rakyat Daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di [[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
 
== Persyaratan ==