Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.160.227.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 481:
[[Berkas:Indonesian legislative election, 2014 - Candidates information board.jpg|256px|ka|jmpl|Daftar calon anggota DPRD [[Kota Pekanbaru]] di salah satu TPS.]]
=== Perubahan peraturan ===
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa [[ambang batas parlemen]] sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD.<ref name="Pikiran Rakyat"/> Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref name="Detik">[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref><ref name="Pikiran Rakyat">
=== Peserta ===
|