Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) k edit redaksi |
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Amrozi bin Nurhasyim''' (biasa dipanggil '''Amrozi'''; {{lahirmati|[[Lamongan]]|5|7|1962|[[Nusakambangan]]|9|11|2008}}) adalah seorang [[
Amrozi disebut-sebut termotivasi [[ideologi]] [[Islam]] radikal dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung [[organisasi bawah tanah]] [[Jemaah Islamiyah]]. Pada [[7 Agustus]] [[2003]], ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis [[hukuman mati]]. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli [[2004]]. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], ia lalu dipindahkan ke LP [[Nusakambangan]] pada [[11 Oktober]] [[2005]] bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
|