Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53:
== Pembekuan ==
Dengan memperhatikan kondisi pergolakan di Surakarta dan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, maka Pemerintah Pusat membekukan pemerintahan Daerah Istimewa dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan yang berda langsung di bawah Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sejak tanggal 15 Juli 1946, Daerah Istimewa Surakarta secara resmi dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Untuk selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pemerintahan Karesidenan Surakarta.
 
== Penghapusan ==
Setelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, Pemerintah negara bagian Republik Indonesia mulai mereorganisasi wilayahnya. Pada pertengahan 1950 Jawa dibagi menjadi 3 provinsi dan satu daerah istimewa setingkat provinsi. Kalimantan dijadikan satu provinsi administratif dan Sumatra di pisah menjadi 3 provinsi. Akhirnya dengan UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950, Karesidenen Surakarta sebagai wujud metamorfosis Daerah Istimewa Surakarta diatur menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, semua swapraja (monarki pra Indonesia) yang masih ada baik secara ''de jure'' maupun ''de facto'' dihapuskan dengan UU Nomor 18 Tahun 1965. Dengan demikian berakhirlah sudah kekuasaan monarki-monarki Surakarta di bidang Pemerintahan. Kondisi ini semakin diperkuat dengan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah istimewa adalah [[Daerah Istimewa Aceh]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
 
== Pembentukan Kembali ==