Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 55:
 
== Pengembalian Kembali ==
Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk mengembalikan/mencairkan kembali status ke-Istimewaan Surakarta dalam bentujbentuk Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke [[Mahkamah Konstitusi]] atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
 
== catatan ==