Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) k Melindungi "Amrozi bin Nurhasyim": suntingan non-NPOV ([edit=autoconfirmed] (kadaluwarsa 17:10, 15 November 2008 (UTC)) [move=autoconfirmed] (kadaluwarsa 17:10, 15 November 2008 (UTC))) |
|||
Baris 6:
== Pelaksanaan hukuman mati ==
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke [[Mahkamah Konstitusi]]. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak.{{fact}} Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].
|