Euis Sunarti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 1:
[[Berkas:Euis Sunarti.jpg|jmpl|ka|200px|Euis Sunarti.]]
'''Euis Sunarti''' (lahir di [[Bandung]], [[Indonesia]], pada tanggal 18 Januari 1965<ref name="tirto">[https://tirto.id/m/euis-sunarti-Pi Profil Euis Sunarti] di situs [[Tirto.id]], diakses 15 Desember 2017.</ref>) adalah seorang profesor di [[Institut Pertanian Bogor]] (1987) dalam bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga.<ref name="tirto"/> Ia sudah berprofesi sebagai dosen di IPB sejak tahun 1987 dan mulai memusatkan perhatian pada bidang ketahanan-kesejahteraan-pemberdayaan keluarga sejak tahun 2000.<ref>[http://ikk.fema.ipb.ac.id/id/index.php/dosen/euis-sunarti/ Profil Euis Sunarti] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171216091219/http://ikk.fema.ipb.ac.id/id/index.php/dosen/euis-sunarti/ |date=2017-12-16 }} di situs IPB</ref> Ia juga telah diangkat sebagai kepala Pusat Studi Bencana LPPM-IPB dan merupakan pendiri Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT-PRB). Selain itu, ia merupakan koordinator penelitian FPT-PRB, pemrakarsa dan deklarator pendirian Platform Nasional PRB, ketua kelompok kerja sosiodemografi [[Ikatan Ahli Bencana Indonesia]] (IABI), serta anggota Dewan Pengarah Planas PRB (2015-2017).
Euis Sunarti adalah inisiator, pendiri, dan ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia sejak 2014. Euis Sunarti juga aktif sebagai pemangku kebijakan terkait Wilayah Ramah Keluarga. Selain itu, Euis merupakan inisiator Gerakan Kebaikan Keluarga Indonesia.<ref>[https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/deklarasi-gerakan-kebaikan-keluarga-2016 Deklarasi Gerakan Kebaikan Keluarga 2016] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180310010313/https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/deklarasi-gerakan-kebaikan-keluarga-2016 |date=2018-03-10 }}, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 24 Juli 2016.</ref>
Nama Euis Sunarti sempat menarik perhatian media saat ia menjadi salah satu akademisi yang mengajukan permohonan ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) untuk memperluas cakupan [[KUHP]] agar secara eksplisit melarang zina (bak dalam ikatan maupun di luar ikatan pernikahan), [[perkosaan]] (kepada perempuan maupun laki-laki), dan larangan cabul sesama jenis (pada semua kelompok umur) pada 2016 sampai 2017. Akan tetapi, setelah proses sidang dan pertimbangan yang panjang, permohonan ini ditolak oleh MK pada tanggal 14 Desember 2017 karena MK menganggap perluasan cakupan KUHP bukan merupakan kewenangan MK, tetapi merupakan kewenangan lembaga pembuat hukum seperti [[DPR]].<ref name="putusan">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/46_PUU-XIV_2016.pdf Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016], hlm. 452-453</ref> Namun demikian, terdapat 4 dari 9 hakim yang menyatakan pendapat berbeda (''dissenting opinion''), yang menyatakan bahwa MK bukan hanya berwenang namun hendaknya mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.<ref name="putusan"/>
|