Dampak pandemi Covid-19 terhadap transportasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Spuspita (bicara | kontrib)
Baris 22:
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, berdampak pada terhentinya layanan transportasi massa termasuk layanan [[Maskapai penerbangan di seluruh dunia|maskapai]] penerbangan seperti PT. Garuda Indonesia. Adanya kebijakan PSBB tersebut membuat penjualan tiket mengalami penurunan yang sangat signifikan karena banyak penumpang yang membatalkan rencana perjalanannya karena terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi sebelum berangkat menggunakan [[Pesawat terbang|pesawat]], sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang transportasi udara tersebut. Hal ini membuat pihak-pihak [[investor]] menjadi ragu dan berpikir ulang untuk berinvestasi pada saham perusahaan di bidang transportasi udara ini.{{Sfn|Mangindaan dan Manossoh|2020|p=81}}
 
== Daftar pustakaReferensi ==
{{reflist|2}}
 
 
{{Cite journal|last=Ahmad, Setiawan, A., &|first=Kurniawan, E.|date=2020|title=LAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG TRANSPORTASI LAUT DI MASA PANDEMI|url=http://www.ejurnal.universitaskarimun.ac.id/index.php/jalasena/article/download/286/163|journal=JURNAL JALASENA|volume=2|issue=2|pages=106-113|issn=2686-6544|ref={{sfnref|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020}}}}